Habib Rizieq Shihab. (Foto:Dok Okezone) JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes Swab RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab selama empat tahun penjara. "Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun," kata hakim Saya sendiri menjawab Saya menunggu keputusan Ijtima ulama," kata Habib Rizieq dalam akun Youtube Refly Harun, Kamis 9 November 2023. Sebagai informasi, Ijtima Ulama adalah forum berkumpulnya para ulama untuk mendiskusikan dan menyepakati arah dukungan politiknya pada tiap-tiap pemilihan Presiden.
Habib Rizieq kemudian bebas bersyarat pada 20 Juli 2022. Dia ditahan 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Setelah keluar dari rutan, HRS

Ketika ditanya tentang sikap PKB yang sebelumnya bersikeras membubarkan FPI, Aziz menegaskan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan Rizieq Shihab dalam memberikan dukungan terbuka. "Pasti melihat sebagai suatu pertimbangan dari sisi beliau (Rizieq Shihab) sebagai ulama," kata Aziz, Jumat (15/12/2023).

Habib Rizieq Masih Pertimbangkan Dukung Anies-Cak Imin Karena PKB Pernah Vokal Bubarkan FPI (Rizieq Shihab) sebagai ulama," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Jumat (15/12/2023).

Berdasarkan deskripsi sebuah market place, buku yang dijual Mihrab Shop seharga Rp 150.000 per buah itu ditulis Habib Rizieq Shihab ketika menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Buku itu berisi dialog Habib Rizieq Shihab terkait ancaman hingga teror yang dialami FPI sejak Imam Besar FPI mencanangkan Gerakan Nasional Anti Maksiat.

4kJjccF.
  • user36g46s.pages.dev/101
  • user36g46s.pages.dev/102
  • user36g46s.pages.dev/153
  • user36g46s.pages.dev/66
  • user36g46s.pages.dev/170
  • user36g46s.pages.dev/366
  • user36g46s.pages.dev/427
  • user36g46s.pages.dev/348
  • kata kata habib rizieq tentang cinta