undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 24 Mei 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan
TYJ5T.